mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer
MANGIB.COM
MANGIB.COM

POSKOETULI POSKO RAMAH DISABILITAS CIREBON

POSKOETULI sebagai tempat berkumpulnya anggota komunitas tuli ciayumajakuning (e-tuli) bertempat di jalan ciptomangunkusumo kota cirebon .
rumatuli

POSKOETULI sebagai tempat berkumpulnya anggota komunitas tuli ciayumajakuning (e-tuli) bertempat di jalan ciptomangunkusumo kota cirebon . 
komunitas tuli ciayumajakuning sebagai pertukaran budaya tuli dengan bahasa isyarat . setiap anggota berhak mengajar dan berbagi ilmu bahasa isyarat tanpa ada paksaan . karna dengan bahasa isyarat anggota bisa berkomunikasi dengan sesama orang tuli seindonesia. 

Akses komunitas e-tuli berawal dari beberapa orang tuli yang setiap hari berkumpul berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat sehingga perlu adanya dukungan secara pribadi saya mendorong untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan e-tuli . sejak januari 2014 hingga sekarang anggota e-tuli terus bertambah dan bersosial dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif. 

Poskoetuli sendiri sebagai tempat diskusi dan bersilaturahmi anggota komunitas karna belum memiliki anggaran dana untuk sewa tempat (gedung pertemuan) dengan tempat yang sederhana dan biasa tidak mengurangi semangat anggota untuk tetap berusaha menjaga kegiatan komunitas walaupun sekedar ngobrol santai.

Semoga kedepan komunitas e-tuli bisa mengajarkan bahasa isyarat kepada masyarakat yang mau belajar dan mengenal tentang bahasa isyarat (Bisindo). sebagai akses bahasa yang di sahkan pemerintah indonesia .

peraturan UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas , hak dak aksesibilitas indonesia. 
•SOSIALISASI•
PEMBANGUNAN INKLUSI SESUAI UU NOMOR 8 TAHUN 2016. 

Oleh : Siswadi ketua PPDI 
(persatuan penyandang disabilitas indonesia )

I.. LATAR BELAKANG 
II. UU No. 8 TAHUN 2016. 
III. SOSIALISASI & EKSEKUSI. 
IV. KESIMPULAN & SARAN
V. PENUTUP. 

I. LATAR BELAKANG 

A.UU RI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. 

B.Pemerintah RI diwakili Menteri Sosial RI menanda-tanganani Konvensi Tgl. 31 Maret 2007 di New York tentang CRPD - CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) 

C.UU RI No. 19 TAHUN 2011
Tentang Pengesahan CRPD - CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

D.UU RI No. 8 TAHUN 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

II. UU No. 8 TAHUN 2016. 

1. Tentang :  Penyandang Disbilitas. 

2. Pengesahan :  Lembaran Negara Tahun 2016 No 69, Tambahan Lembaran Negara No 5871. 

3. Jumlah BAB : XIII & PASAL : 153. 
- BAB.I - KETENTUAN UMUM : 3 Pasal. 
- BAB.II - RAGAM PENYANDANG DISABILITAS : 1 Pasal. 
- BAB.III - HAK PENYANDANG DISABILITAS : 22 Pasal. 
- BAB.IV - PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : 102 Pasal. 
- BAB.V - KOORDINASI : 2 Pasal. *) 
- BAB.VI - KOMISI NASIONAL DISABILITAS : 4 Pasal. 
- BAB.VII - PENDANAAN : 1 Pasal. *)
- BAB.VIII - KERJA SAMA INTERNASIONAL : 2 Pasal. 
- BAB.IX - PENGHARGAAN : 4 Pasal. 
- BAB.X - LARANGAN : 2 Pasal. 
- BAB.XI - KETENTUAN PIDANA : 2 Pasal. 
- BAB.XII - KETENTUAN PERALIHAN : 2 Pasal. 
- BAB.XIII - KETENTUAN PENUTUP : 6 Pasal. 

4. PENGERTIAN PENYANDANG DISABILITAS. 

Pasal. 1. Ayat :
1.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

2.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat

8.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan

5. HAK PENYANDANG DISABILITAS. 

Pasal 5 
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; 
b. bebas dari stigma; 
c. privasi; 
d. keadilan dan perlindungan hukum; 
e. pendidikan; 
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; 
g. kesehatan; 
h. politik; 
i. keagamaan; 
j. keolahragaan; 
k. kebudayaan dan pariwisata; 
l. kesejahteraan sosial; 
m. Aksesibilitas; 
n. Pelayanan Publik; 
o. Pelindungan dari bencana; 
p. habilitasi dan rehabilitasi; 
q. Konsesi; 
r. pendataan
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; 
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan 
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi

2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: 
a. atas kesehatan reproduksi; 
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; 
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan 
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. 

6. PEMBANGUNAN INKLUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS. 

Lingkungan yang Akses sebagaimana amanat Pasal 5 : 
a. hidup; 
b. bebas dari stigma; 
c. privasi; 
d. keadilan dan perlindungan hukum; 

e. pendidikan; *).1 IPM 
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; *).2 IPM
g. kesehatan; *).3 IPM 

h. politik; 
i. keagamaan; 
j. keolahragaan; 
k. kebudayaan dan pariwisata; 
l. kesejahteraan sosial; 
m. Aksesibilitas; 
n. Pelayanan Publik; 
o. Pelindungan dari bencana; 
p. habilitasi dan rehabilitasi; 
q. Konsesi; 
r. pendataan
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; 
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan 
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi

7. BAB XI KETENTUAN PIDANA 

~Pasal 144 
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

~Pasal 145 
Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah

III. SOSIALISASI & EKSEKUSI. 

A. SOSIALISASI 9 P :
1).Penginformasian. 
2).Pengenalan. 
3).Pengertian. 
4).Pemahaman. 
5).Penghayatan. 
6).Pembandingan. 
7).Pemprioritasan. 
8).Pelaksanaan. 
9).Pengendalian. 

B. EKSEKUSI. 
1).Aspirasi Disabilitas.
Pelibatan Komunitas & Entintas Disabilitas (Orsos) dalam Jaring Asmara ~ Musrenbang dari tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat Kab/Kota/Propinsi. 
2).Monitoring & Evaluasi Kegiatan. 
Pelibatan Komunitas & Entintas Disabilitas (Orsos) dalam Evaluasi & Monitoring. 

IV. KESIMPULAN & SARAN

A.Prioritas dalam bidang :

e. pendidikan; 
f. pekerjaan, kewirausahaan;
g. kesehatan; 
Untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup melalui pengukuran periodik Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi Penyandang Disabilitas Indonesia, dengan tetap berorientasi terhadap pemenuhan Pasal. 5. 

B.Melibatkan Disabilitas dalam Perencanaan, Monitoring & Evaluasi Kegiatan/Program. 

C.KOORDINASI & PENDANAAN. 

~BAB.V - KOORDINASI. 
Perlu ada strategi khusus untuk efektifitas Koordinasi di Lapangan. 

~BAB.VII - PENDANAAN.
Perlu ada kemauan politik untuk prioritas Alokasi APBN & APBD bagi Disabilitas. 

V. PENUTUP. 
~Terima kasih. 
~Mohon Ma'af
~Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi hidayah dan bimbingan bagi kita. Aamiiin. 

Palangkaraya, 1 Juni 2016.